Pillar Two Readiness

Pendampingan Global Minimum Tax

Grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta menanggung pajak efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi. Kami mendampingi Anda mulai dari uji cakupan hingga pelaporan GloBE.

Siapa Terdampak dan Bagaimana Dipungut

Bila tarif efektif grup di suatu yurisdiksi di bawah 15%, selisihnya tetap dipungut sebagai pajak tambahan, di Indonesia atau di negara lain.

EUR 750 jutaPeredaran bruto konsolidasi grup, paling sedikit 2 dari 4 tahun sebelumnya
15%Tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi
1 Januari 2025Mulai berlaku di Indonesia melalui PMK 136/2024
IIR Berlaku sejak 2025

Income Inclusion Rule

Entitas induk di Indonesia membayar pajak tambahan atas laba entitas konstituen di luar negeri yang tarif efektifnya di bawah 15%.

DMTT Berlaku sejak 2025

Domestic Minimum Top-up Tax

Pajak tambahan atas entitas konstituen di Indonesia yang tarif efektifnya di bawah 15% dipungut di Indonesia, sehingga hak pemajakannya tidak berpindah ke negara lain.

UTPR Berlaku sejak 2026

Undertaxed Profits Rule

Mekanisme pelengkap bila pajak tambahan atas entitas bertarif rendah dalam grup belum dipungut melalui IIR. Bebannya dialokasikan ke entitas konstituen di yurisdiksi yang menerapkannya.

Ruang Lingkup Pendampingan

GMT dihitung per yurisdiksi dengan data seluruh grup. Persiapan yang dimulai lebih awal memberi ruang untuk safe harbour dan perencanaan.

01

Uji Cakupan dan Analisis Dampak

Kami memeriksa apakah grup Anda masuk cakupan GMT berdasarkan peredaran bruto konsolidasi, memetakan entitas konstituen di setiap yurisdiksi, lalu memperkirakan dampaknya terhadap beban pajak grup.

02

Penghitungan ETR dan Top-up Tax

Kami menghitung tarif pajak efektif (ETR) per yurisdiksi dari laporan keuangan dan pajak tercakup, lalu menghitung pajak tambahan (top-up tax) bila ETR berada di bawah 15%.

03

Analisis Safe Harbour

Kami menguji peluang grup memanfaatkan safe harbour, termasuk yang berbasis data CbCR pada masa transisi, sehingga perhitungan rinci dapat dihindari untuk yurisdiksi tertentu.

04

GloBE Information Return dan Pelaporan

Kami mendampingi pengajuan status Wajib Pajak GloBE, lalu menyiapkan GloBE Information Return, SPT, dan notifikasi yang diwajibkan PER-6/PJ/2026 hingga tersampaikan.

Alur Pendampingan

Dari uji cakupan hingga pelaporan

Tenggat GloBE Information Return. Paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan, atau 18 bulan untuk tahun pertama (PER-6/PJ/2026).

01

Uji cakupan

Kami menelaah struktur grup dan peredaran bruto konsolidasi empat tahun terakhir.

02

Pengumpulan data

Laporan keuangan konsolidasi, data pajak per entitas, dan CbCR dihimpun sebagai dasar perhitungan.

03

Perhitungan dan safe harbour

ETR per yurisdiksi dihitung, safe harbour diuji, dan pajak tambahan ditetapkan.

04

Pelaporan

Kami menyiapkan GloBE Information Return, SPT, dan notifikasi, lalu mendampingi penyampaiannya.

Anda bingung mengenai Jasa apa yang Anda butuhkan?

Konsultasikan kepada kami masalah perpajakan Anda sekarang

Minta Penawaran Chat WhatsApp