Income Inclusion Rule
Entitas induk di Indonesia membayar pajak tambahan atas laba entitas konstituen di luar negeri yang tarif efektifnya di bawah 15%.
Bila tarif efektif grup di suatu yurisdiksi di bawah 15%, selisihnya tetap dipungut sebagai pajak tambahan, di Indonesia atau di negara lain.
Entitas induk di Indonesia membayar pajak tambahan atas laba entitas konstituen di luar negeri yang tarif efektifnya di bawah 15%.
Pajak tambahan atas entitas konstituen di Indonesia yang tarif efektifnya di bawah 15% dipungut di Indonesia, sehingga hak pemajakannya tidak berpindah ke negara lain.
Mekanisme pelengkap bila pajak tambahan atas entitas bertarif rendah dalam grup belum dipungut melalui IIR. Bebannya dialokasikan ke entitas konstituen di yurisdiksi yang menerapkannya.
GMT dihitung per yurisdiksi dengan data seluruh grup. Persiapan yang dimulai lebih awal memberi ruang untuk safe harbour dan perencanaan.
Kami memeriksa apakah grup Anda masuk cakupan GMT berdasarkan peredaran bruto konsolidasi, memetakan entitas konstituen di setiap yurisdiksi, lalu memperkirakan dampaknya terhadap beban pajak grup.
Kami menghitung tarif pajak efektif (ETR) per yurisdiksi dari laporan keuangan dan pajak tercakup, lalu menghitung pajak tambahan (top-up tax) bila ETR berada di bawah 15%.
Kami menguji peluang grup memanfaatkan safe harbour, termasuk yang berbasis data CbCR pada masa transisi, sehingga perhitungan rinci dapat dihindari untuk yurisdiksi tertentu.
Kami mendampingi pengajuan status Wajib Pajak GloBE, lalu menyiapkan GloBE Information Return, SPT, dan notifikasi yang diwajibkan PER-6/PJ/2026 hingga tersampaikan.
Tenggat GloBE Information Return. Paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan, atau 18 bulan untuk tahun pertama (PER-6/PJ/2026).
Kami menelaah struktur grup dan peredaran bruto konsolidasi empat tahun terakhir.
Laporan keuangan konsolidasi, data pajak per entitas, dan CbCR dihimpun sebagai dasar perhitungan.
ETR per yurisdiksi dihitung, safe harbour diuji, dan pajak tambahan ditetapkan.
Kami menyiapkan GloBE Information Return, SPT, dan notifikasi, lalu mendampingi penyampaiannya.