Layanan On Demand

Layanan Pemeriksaan dan Litigasi Pajak

Asistensi dan Pendampingan dalam Proses Pemeriksaan, Keberatan, Pembatalan atau Koreksi ketetapan pajak, Pengurangan Denda/Sanksi Pajak, Banding dan PK.

Tahapan yang Kami Dampingi

Dari pemeriksaan hingga Mahkamah Agung, setiap tahap ditangani oleh tim yang sama dengan pemahaman kasus yang utuh.

01

Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Kantor Pajak

Kami membantu dan mewakili perusahaan Anda saat pemeriksaan pajak dilakukan oleh otoritas pajak, agar Anda tidak menerima Surat Ketetapan Pajak dengan jumlah pajak terutang dan/atau sanksi yang tidak sesuai.

02

Pendampingan Keberatan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak

Bila Anda tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan (SKP) secara material, kami membantu mengajukan keberatan: menyusun Surat Keberatan, memenuhi data dan dokumen, hingga menghadiri panggilan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).

03

Pendampingan Banding Pajak

Pengadilan Pajak

Kami mewakili perusahaan Anda di setiap tahapan beracara pada tingkat banding di Pengadilan Pajak, untuk memastikan sengketa pajak diselesaikan secara adil.

04

Pendampingan Gugatan Pajak

Pengadilan Pajak

Kami membantu perusahaan atau penanggung pajak menyelesaikan sengketa di tingkat gugatan, baik terhadap pelaksanaan penagihan pajak maupun terhadap keputusan lain yang dapat digugat menurut ketentuan perpajakan.

05

Pendampingan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung

Bila perusahaan tidak sependapat dengan putusan banding, kami membantu proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, mulai dari penyusunan Memori PK atau Kontra Memori PK hingga seluruh korespondensi sampai putusan PK.

Konsultan Pajak BersertifikatKonsultan Pajak Kami bersertifikat Resmi dan memiliki Izin Praktek dari Kementerian Keuangan
Kuasa Hukum Pengadilan PajakKonsultan Pajak kami memiliki izin sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Anda bingung mengenai Jasa apa yang Anda butuhkan?

Konsultasikan kepada kami masalah perpajakan Anda sekarang

Minta Penawaran Chat WhatsApp